Melonguane, SULUTREVIEW – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Talaud diwarning untuk tak terlibat politik praktis.
Akan hal itu, Asisten bidang Pemerintahan, Alex Sahadula menegaskan bahwa mengacu surat edaran disebutkan tentang larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik, dengan mendukung salah satu calon. Dan jika ada ASN yang melanggar, maka akan diberikan sanksi.
“ASN dilarang terlibat dalam dukung mendukung calon dalam Pilkada dan Pilpres mendatang. Jika larangan itu dilanggar, maka akan dikenakan sanksi, bisa diturunkan pangkatnya, dicopot, penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji bahkan pemecatan,” jelasnya di sela sosialisasi surat edaran Gubernur tentang Netralitas ASN dalam pilkada, pilcaleg, dan pilpres di aula Setda Kabupaten Talaud Senin (19/2/2018).
Lanjut ungkap Sahadula yang turut didampingi Asisten Tiga J Taasiringan, kepala dinas/ badan serta pejabat lainnya, bahwa tindakan ASN yang dilararang itu seperti memberikan caption like foto atau gambar calon dalam media sosial, berfoto bersama calon, dan terlibat aktif sebagai tim sukses.
“Foto bersama saja dilarang, apalagi terlibat aktif sebagai tim sukses,” ujar Sahadula sembari menambahkan hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN dan Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 800/200/Sekr-BKD tentang Netralitas ASN.
“Mulai saat ini ASN di Pemkab Talaud dilarang terlibat dalam kegiatan untuk mendukung calon terutama pada Pilkada Talaud yang sedang berlangsung. Seluruh ASN dilarang untuk terlibat dalam pilkada, pilcaleg dan pilpres,” tegasnya.
Diketahui saat ini Kabupaten Talaud sedang melaksanakan Agenda Nasional yaitu, Pilkada 2018 dan nanti akan melaksanakan agenda lainnya yaitu Pilcaleg dan Pilpres. Untuk itu pemerintah provinsi telah mengeluarkan surat edaran kepada ASN.(fanly)