Manado, SULUTREVIEW – Destinasi wisata Taman Hutan Rakyat (Tahura) Gunung Tumpa HV Worang, kian populer keberadaannya. Bukan hanya di kalangan wisatawan lokal tetapi juga mancanegara.
Karenanya, berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan menjadi prioritas yang dikedepankan, menyusul upaya DPRD Propinsi Sulut yang merealisasikannya dengan menerbitkan peraturan daerah (perda).
Perda yang di dalamnya memuat tentang Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan Tahura Gunung Tumpa HV Worang tersebut menurut Gubernur Provinsi Sulut, Olly Dondokambey SE, merupakan komitmen pemerintah daerah yang diharapkan dapat menggairahkan perekonomian dan pembangunan daerah.
“Perda di bidang kehutanan atau kawasan pelestarian alam ini merupakan implementasi dan komitmen pemerintah daerah guna mendorong pencapaian pembangunan daerah yang semakin baik,” sebutnya dalam paripurna yang digelar di DPRD Provinsi Sulut, Jumat (2/2/2018).
Olly menambahkan dengan adanya perda, maka dapat dijadikan sebagai landasan pijak untuk melakukan pengelolaan maupun pelestarian hutan di Tahura Gunung Tumpa.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Tahura Gunung Tumpa HV Worang, Raski A Mokodompit SH mengatakan perlindungan dan pelestarian hutan sangat penting. Terutama bagi kelangsungan hutan dan warisan untuk anak cucu di masa mendatang. “Perda ini untuk menjaga dan melindungi hutan. Dapat dikelola sebaik-baiknya,” tukasnya ujarnya sembari menambahkan agar dalam pengeloaan, pemberdayaan dan pemanfaatan kelestarian
dapat melibatkan masyarakat.
Ranperda yang ditetapkan sebagai perda, melalui pemandangan umum itu disetujui enam Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Restorasi Nurani, Fraksi Gerindra dan Fraksi Amanat untuk Keadilan.
Pada kesempatan yang sama, juga digulir tentang ranperda pembentukan BUMD PT Jaminan Kredit Daerah dan ranperda tentang Pertambangan Mineral.
Hadir dalam paripurna, Ketua DPRD Provinsi Sulut, Andrei Angouw, Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw, Forkopimda Sulut, Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen dan pejabat di lingkup Pemprov Sulut.(hilda)