Manado, SULUTREVIEW – Kerja sama Tim Resmob Polresta Manado bersama Anggota Polsek Tuminting berbuah hasil. Pasalnya mereka telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Steven (27) warga Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget. Pelaku berinisial A alias Aji (21) warga Kelurahan Islam Kecamatan Tuminting.
Ia ditangkap saat sedang berada dirumah temannya yang berada di Kelurahan Islam Kecamatan Tuminting. Senin (29/1) sekitar 01.00 Wita.
Kapolsek Tuminting AKP Muhammad Fadli saat dikonfirmasi mengatakan peristiwa itu berawal pada Minggu (29/1) sekitar 23.30 Wita, saat korban berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor, dan pada saat melewati Kelurahan Sumompo Kecamatan Tuminting, korban melambung sepeda motor yang berada didepannya, sehingga terjadi kejar-kejaran sampai akhirnya korban bersama sepeda motor yang mengejar korban terjatuh.
“Saat yang bersamaan muncul pelaku berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban, kemudian tanpa basa- basi langsung menganiaya korban secara membabi buta,” ujar Fadli.
Kemudian korban bersama dengan temannya melarikan diri dan sepeda motornya ditinggalkan dilokasi tersebut.
“Saat korban bersama temannya melarikan diri, korban bertemu dengan keluarganya dan selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Sity Maryam. Namun karena korban cukup parah sehingga harus dirujuk ke rumah sakit Kandou,” jelas Fadli.
Tak menunggu lama, Tim Resmob Polresta Manado bersama anggota Polsek Tuminting langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan segera mencari keberadaan pelaku. tak lama kemudian pelaku berhasil dibekuk dirumah temannya, selanjutnya digiring ke Polsek Tuminting untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel tahanan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.(rizky)