Manado, SULUTREVIEW – Kepemimpinan Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sulut, Jackson AW Kumaat disoal. Karena dianggap ada dualisme.
Kendati hal tersebut telah dipertegas melalui SK dengan nomor SKEP/366/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 26 Januari 2018 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO).
Dengan demikian ketua Partai Hanura Sulut, secara resmi telah diserahkan dari Revanni Parasan ke Jackson Kumaat.
Diketahui, dikeluarkannya SK kepemimpinan Kumaat, secara hukum adalah sah. Mengingat OSO telah resmi menempati struktur kepengurusan di pusat. Dan sebagai bukti keabsahan kepemimpinan, telah dikeluarkan SK Menkumham dengan nomor : M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang Strukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020, yang menyatakan bahwa OSO sah sebagai ketua DPP Partai Hanura.
“Jadi tidak ada dualisme kepemimpinan. Sebab OSO telah sah menjabat sebagai pengurus pusat partai Hanura. Dengan demikian kepemimpinan Kumaat juga sah secara hukum dan organisasi,” kata Ketum DPP Partai Hanura OSO melalui Ketua Bidang OKK DPP, Beny Ramdhani.(axel)