Jakarta, SULUTREVIEW – Keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang resmi mengajukan gugatan cerai terhadap isterinya, Veronica Tan sontak membuat publik kaget.
Tidak diketahui secara pasti apa yang melatari keputusan Ahok tersebut sehingga melayangkan gugatan cerai.
Menurut kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, dalam berkas pendaftaran telah dibeberkan sejumlah alasan, mengapa sampai Ahok menggugat cerai Veronica.
Diketahui, gugatan cerai itu didaftarkan pihak Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).
“Gugatan cerai yang dilayangkan Ahok ada alasannya yang didasari oleh hal-hal yang bersifat sangat pribadi. Ini ranah privat sekali,” jelas Josefina seperti dikutip dari CNN Indonesia di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Meski demikian, Josefina membantah, jika ada pihak yang mengatakan bahwa alasan di balik gugatan cerai Ahok karena dugaan Veronica selingkuh. Yang jelas, ungkap Josefina, alasan yang disampaikan Ahok itu telah dituangkan dalam berkas gugatan yang didaftarkan.
“Iya Saya nggak pernah bilang karena selingkuh. Di dalam gugatan jelas sekali apa alasannya” kata Josefina sambil menambahkan bahwa dirinya enggan membeberkan apa yang menjadi pertimbangan Ahok sehingga melayangkan gugatan cerai. Dia juga enggan merespons hal-hal yang bersifat spekulasi atau baru sebatas rumor tentang alasan Ahok menggugat cerai istri yang sudah memberinya tiga anak.
“Secara kode etik saya nggak bisa sampaikan apa alasannya,” tukasnya kembali.
Lagi dikatakan Josefina, pihaknya tidak mau spekulasi mengungkapkan apa alasan gugattan cerai. Mengingat prosesnya masih sangat awal. Yakni akan ada tahapan persidangan kedua, sebagai upaya mediasi terlebih dulu.
“Pihak lawyer, nggak boleh mengungkapkan terlebih dulu. Karena masih ada tahap mediasi. Takutnya ketika berbaikan kita yang malu sendiri,” tukasnya.
Diketahui, berkas gugatan cerai Ahok kepada istrinya, Veronica Tan telah didaftarkan ke PN Jakarta Utara, Jumat (5/1/2018). Berkas gugatan sudah lengkap dan telah ditandatangani Ahok di atas materai.
“Sudah ditandatangani oleh Ahok di atas materai Rp6 ribu,” kata Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Tarmuzi.
Saat ini, Ahok tengah menghabiskan sisa masa hukuman rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat atas kasus penistaan agama.(cnni)