Jakarta, SULUTREVIEW – Maraknya taxi online, diduga dimanfaatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pekerjaan sampingan. Akan hal ini, Wakil Ketua MPR RI , Letjen (purn) EE Mangindaan mengatakan tidak membenarkannya.
“Tidak dibenarkan ASN memiliki kerja sampingan sebagai sopir taxi online. Itu sangat di larang,” kata pendiri Partai Demokrat itu kepada wartawan di Gedung Parlemen, Kamis(26/10/2017)
Menurut Gubernur Sulut periode 1995-2000 itu mendorong untuk segera proses. Namun tentunya mesti dibuktikan dulu, tambahnya mengingatkan.
Disinggung perilaku ASN karena kurang perhatian Pemerintah Provinsi Sulut. Lape sapaan akrab itu membantahnya. Karena semua aturan soal ASN sudah jelas. “Tapi itu kan prilaku oknum yang tidak mematuhi aturan. Untuk hal ini tergantung orangnya. Masih adanya oknum ASN yang tidak mematuhi perintah karena mau jalan pintas. Itu harus dikurangi,” kuncinya.(rizal)