BPJS Ketenagakerjaan Sasar 24 Ribu Peserta Non ASN

Manado, SULUTREVIEW – Badan Penyelenggara Jaminan Ssial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 2017 ini berkomitmen menyasar 24 ribu peserta di sektor formal. Yakni, Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemprov Sulut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut Asri Basir menargetkan peserta sebanyak-banyaknya. “Potensi peserta yang ada di Sulawesi Utara mencapai 24 ribu. Tetapi yang tercatat sebagai peserta berjumlah 13 ribu. Diharapkan hingga akhir tahun kepesertaan dapat mencapai 105 persen,” bebernya di sela kegiatan sosialisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)/Non ASN/Honorer dan Aparatur Desa se Provinsi Sulut di hotel Aston Selasa (24/10/2017).

Lanjut katanya, melalui program di BPJS Ketenagakerjaan, peserta memiliki jaminan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Sebagai peserta, tenaga kerja memiliki hak dan jaminan,” sebutnya sembari merinci nominal pembayaran klaim yang berjalan tanpa ada kendala. “Pembayaran klaim dari 100 kasus yang ada sudah mencapai Rp92,3 miliar. Klaim tersebut dibayar tanpa ada kendala. Di mana peserta yang mengajukan klaim didasarkan sesuai SOP, sehingga dapat direalisasikan dalam waktu singkat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulut, Ir Erny Tumundo MSi, mengimbau pelaku kepentingan di kabupaten/kota agar memperhatikan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja dan aparatur desa bahkan hingga di tataran RT/RW.

“Selama ini kepesertaan ketenagakerjaan hanya menyasar pegawai swasta yang ada di perusahaan. Tetapi saat ini telah ada imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja,
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan BPJS Ketenagakerjaan telah ada nota kesepakatan untuk mendukung program Non ASN ini,” tegasnya.

Ditambahkannya, program kepesertaan Non ASN dan.perangkat desa telah diatur konstitusi mrnjamin jaminan sisial melalui jaminan sosial. “Sistem ini menjamin perlindungan sosial bagi warga negara. Dalam artian apabila terjadi risiko ekonomi, kecelakaan kerja, hari tua maupun pensiun, maka tenaga kerja yang bersangkutan dapat dicover,” ujarnya.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.