Jakarta, SULUTREVIEW – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, mengungkapkan Densus Tipikor tetap diadakan dengan DPR akan terus memantau dana yang diberikan kepada Densus tersebut disetujui Badan Anggaran DPR sebesar Rp 800 miliar pada APBN 2018.
“Ini uji coba sampai 15 tahun dengan selalu diawasi penggunaan dananya sehingga dapat mencegah penyelewenangan,” kata Trimedya saat menjelaskan tentang wacana pembentukan Densus Tipikor di Gedung DPR, Selasa (17/10/2017).
Menurutnya, usulan pertama tentang Densus Tipikor dalam rangka niat baik Polisi. “Ya, kita dukunglah,” ujarnya.
Diingatkannya, sekarang ini perlu upaya pencegahan korupsi karena jika ditelusuri praktek korupsi ini sudah sangat mengkhawatirkan.
“Bayangkan saja, setiap proyek itu dana untuk realisasi pelaksanaan 60 persen anggaran yang hilang hampir 40 persen karena dana ini untuk bagi-bagi,” ucapnya.
Diingatkannya, kondisi sekarang ini rentan akan terjadi korupsi bagi seorang pejabat seperti bupati karena seperti di Sumatera Utara saja, untuk calon bupati harus ada dana Rp 30 milar, karena dibagi-bagi untuk masyarakat per suara Rp500 ribu.
“Nah, sedangkah gaji bupati sebulan hanya Rp 15-Rp 20 juta jika dikalikan gaji itu selama 5 tahun, maka tidak menutupi biaya kampanye tersebut. Tidak terbayangkan berharap dari gaji ini bisa mengembalikan Rp 30 miliar. Tentunya ada pemikiran bermain dan jika ini dilakukan akan kena oleh KPK,” kata ketua DPP PDIP.
Jika diadakan pembersihan, maka hampir seluruh kepala daerah akan kena pidana. Sehingga bisa mengganggu operasional pembangunan di daerah.
“Jadi, bisa saja menekan kepala daerah terhindar dari korupsi dengan tidak lagi ada pemilihan secara langsung, sehingga tidak ada pemikiran untuk mengembalikan dana saat kampanye,” tegasnya.
Densus Tipikor ini berfungsi untuk memberantas korupsi dibawah Rp 1 miliar sedangkan KPK diatas Rp 1 miliar. “Jadi, ada masing-masing tugas, jangan dipertentangkan antara Densus Tipikor dengan KPK,” kata Trimedya.
Ditambahkan, Densus diharapkana sudah mulai beroperasi Maret 2018 dan tahun pertama ditempatkan di Polda berikutnya ditempatkan di Polres.(rizal)