Perppu Ormas Dinilai tak Bermanfaat

Jakarta, SULUTREVIEW – Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Massa (Ormas) sangat mudharat dibanding manfaatnya.

“Perbandingannya mudharat 80% ketimbang 20% manfaat,” ujarnya kepada wartawan di Media Center Parlemen, Senayan, Selasa (10/10/2017). “Pertimbangan itu bukan untuk saat ini tetapi pasca-Presiden Jokowi & HTI.”

Dijelaskannya, Perppu Ormas sebagai kebijakan pemerintahan mirip Orde Baru. Dimana kebebasan publik terkooptasi dengan kewenangan negara, yang memakai model otoritarianisme dan tidak sesuai dengan model demokrasi.

“Apalagi meniadakan proses peradilan, yang mencabut izin Ormas dengan pertimbangan subyektif pemerintah Cq Kemenkumham,” tukasnya.

Namun anggota Komisi II DPR, Ace Hasan Syadzily membantah. Menurutnya, Perppu Ormas tetap memakai proses peradilan pasca-pemerintah mencabut izin Ormas.

“Silakan Ormas menggugat putusan pemerintah melalui Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN),” ujar politikus Golkar itu. (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *