Jakarta, SULUTREVIEW – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR-RI Komisi XI Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara (Sulut) Sudiwardono SH MHum sebagai tersangka.
Penetapan tersebut, karena keduanya diduga terlibat dalam kasus suap hakim yang berupaya mengamankan putusan banding atas vonis Marlina Moha, yang tidak lain merupakan ibu kandung dari Aditya.
“Dalam kasus tersebut terdapat tindak pidana korupsi, yakni penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PT Sulut. Dengan demikian KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017).
“SDW (Sudiwardono) selaku Ketua PT Sulawesi Utara diduga sebagai penerima suap. Dan Aditya anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019 diduga sebagai pemberi suap,” sambungnya.
Syarif mengatakan pemberian suap Aditya kepada Sudiwardono itu, untuk mempengaruhi putusan banding Marlina Mohan agar tak ditahan. Marlina sendiri adalah ibunda Aditya.
Seperti yang diberitakan detiknews.com, Aditya dan Sudiwardono ditangkap KPK di Jakarta, Jumat (6/10/2017) malam bersama tiga orang lainnya. Mereka ditangkap di sebuah hotel di daerah Pencenongan, Jakarta Pusat.
Diketahui, sebagai pihak penerima, Sudiwardono disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Aditya, sebagai pihak pemberi disangkakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Hal itu sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(detik)