PT IBU Sesalkan Polemik Beras Kemasan

Jakarta, SULUTREVIEW – Komisaris Utama PT Indo Beras Unggul (IBU), Anton Apriantono, menyesali polemik terkait peredaran beras premium hasil kemasan perusahaannya. Menyusul ditetapkannya Dirut IBU, TW sebagai tersangka yang dianggap melanggar UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami, selaku manajemen, meminta maaf atas polemik itu kepada pemerintah Cq Polri dan masyarakat konsumen atas kegiatan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar mantan Menteri Pertanian era Presiden RI ke-6 SBY di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Permintaan maaf itu, katanya, dikarenakan kelalaian dalam melakukan pengawasan produksi dan pemasaran beras yang diproduksi oleh PT IBU dan PT Jatisari Rejeki. Kelalaian itu, diakuinya, berakibat melawan hukum atau menyebabkan urusan perkara pidana.

Diketahui, pertengahan Juli 2017, Dirut PT IBU, TW ditersangkakan Polri karena melakukan kecurangan dan merugikan konsumen. Menyusul polemik diawali Polri dan Menteri Pertanian, Arman Sulaiman, menggerebek gudang beras IBU yang dituding beras oplosan dari beras subsidi tetapi dibantah Mensos Indar Parawansa. Bareskrim Polri pun membuktikan tindak pidana IBU karena pelabelan Angka Kecukupan Gizi (AKG) serta beda Standar Nasional Indonesia (SNI) 2008 dan bukan SNI 2015 tentang mutu. (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.