Ranperda Wabah Penyakit Menular Dibahas, Gubernur Sulut Punya Kewenangan Tetapkan KLB

MANADO, Sulutreview.com – DPRD Sulawesi Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai mematangkan Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Regulasi ini membahas mekanisme penanganan krisis kesehatan, termasuk kewenangan Gubernur Sulut dalam menetapkan status KLB ketika kondisi di daerah membutuhkan respons cepat.

Dalam pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sulut pada Senin (7/9/2026), Pansus merinci mekanisme penetapan status darurat agar penanganan medis di lapangan tidak terhambat birokrasi.

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah kewenangan intervensi Gubernur Sulut. Kepala daerah tingkat provinsi diberikan hak untuk menetapkan status KLB jika bupati atau wali kota lambat merespons lonjakan kasus di wilayahnya, atau ketika dampak penularan sudah melintasi sedikitnya dua kabupaten/kota.

Ketua Pansus Ranperda, Piere Makisanti, menegaskan regulasi ini dirancang sebagai instrumen perlindungan publik yang terukur, bukan sekadar pemenuhan agenda legislasi formal.

“Kami tidak ingin pemerintah gagap saat terjadi peningkatan kasus. Harus ada kepastian hukum agar respons di lapangan bisa bergerak cepat. Regulasi ini adalah investasi keselamatan bagi seluruh warga Sulut,” ujar Piere.

Pembahasan Ranperda ini juga menekankan penguatan sistem deteksi dini dan pengawasan epidemiologi berbasis data ilmiah. Anggota Pansus, Prof. Paula Runtuwene, menyebutkan bahwa keputusan penanganan wabah wajib mengacu pada kajian epidemiologis yang akurat agar intervensi medis tepat sasaran.

Sementara itu, Anggota Pansus H. Abdul Gani menggarisbawahi pentingnya integrasi kerja antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat fasilitas kesehatan primer guna menutup celah koordinasi.

Rapat pembahasan regulasi ini turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sulut dr. Lidya Tulus, M.Kes., bersama perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja dan Biro Hukum Setdaprov Sulut. Jajaran eksekutif menyatakan kesiapan mereka untuk menyelaraskan aturan teknis operasional setelah perda ini resmi disahkan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *