Tombatu Mitra, Sulutreview.com— Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU 74.959.01 Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.
Tindakan tegas ini diambil setelah munculnya video siaran langsung dari seorang konsumen yang terekam viral di media sosial pada Kamis (7/5/2026).
Merespons aduan publik tersebut, tim SBM Sulutgo II Fuel segera melakukan pengecekan lapangan serta penelusuran melalui rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan adanya indikasi kuat transaksi konsumen yang melakukan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi menggunakan kendaraan bertangki modifikasi.
Sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi pembinaan berupa skorsing penyaluran produk JBT Biosolar untuk sementara waktu kepada pihak SPBU.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya berjanji menindaklanjuti secara serius setiap indikasi pelanggaran yang ada. Ia menyampaikan bahwa penyaluran BBM subsidi harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak, sehingga pengawasan dilakukan secara berlapis melalui evaluasi transaksi, pemantauan operasional, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Atas kejadian ini, Pertamina mengingatkan seluruh lembaga penyalur agar menjalankan operasional sesuai prosedur dan lebih selektif dalam melayani konsumen BBM subsidi, termasuk memastikan kesesuaian fisik kendaraan saat bertransaksi di lapangan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan di SPBU melalui Pertamina Contact Center 135 demi memastikan penyaluran BBM berjalan transparan dan akuntabel.(hilda)






