Bitung, Sulutreview.com– Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka S.Sos mewakili Walikota Hengky Honandar menjadi pembina dalam Upacara Apel Korpri di lapangan Kantor Walikota pada Senin 30 Maret 2026.
Upacara ini dihadiri Sekda Ir Rudy Theno ST MT MAP, jajaran Asisten serta jajaran Kepala-Kepala SKPD serta jajaran ASN dan P3K.
Menyikapi akan kabar yang beredar saat ini bahwa pihak PPPK terancam akan diberhentikan, langsung ditanggapi Wakil Walikota.
Dimana terungkap dalam sambutan Walikota Bitung Hengky Honandar SE yang dibacakan oleh Wawali Randito bahwa PNS dan PPPK saat ini, untuk tetap fokus dalam bekerja jangan terusik dengan kabar-kabar yang belum mutlak ditetapkan Pemerintah, kita harus bijak dalam mendengar setiap informasi yang beredar serta pahami dengan baik.
Selain itu, ASN diharapkan mengawali kinerja saat ini Ia mengharapkan ASN dapat menyesuaikan ritme kerja untuk disiplin waktu, disiplin administrasi dan tanggungjawab terhadap Tugas Pokok yang menjadi pedoman setiap ASN.
Selain itu juga menyikapi akan aturan Kementrian Informasi dan Komunikasi terkait pembatasan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026, mewajibkan platform digital menonaktifkan akun anak sebagai upaya perlindungan dari risiko konten negatif, kecanduan, dan cyberbullyin.
Tentu hal ini patut didukung penuh, kami harapkan jajaran ASN sebagai Orangtua dapat mengsosialisasikan kepada anak-anak kita agar dengan adanya medsos ini bisa terpengaruhi dalam hal-hal yang negatif.
Diakhir sambutan Randito Maringka menekankan kepada jajaran ASN dapat bekerja semaksimal mungkin menjaga nama baik dan selalu bersosialisasi aktif dengan masyarakat tingkatkan pelayanan publik untuk terus bergandengan tangan demi harmonisasi Bitung Maju.(zet)













