Manado, Sulutreview.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) membuktikan kinerja terbaik dalam
mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.
Semangat tersebut ditunjukkan melalui penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja serta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, pada Selasa (13/01/2026).
Penyerahan LHP merupakan gerak strategis Pemprov Sulut dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja birokrasi, efektivitas pelaksanaan program, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Pemprov Sulut optimistis bahwa LHP adalah instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Kegiatan penyerahan LHP dilaksanakan di Aula Klabat, Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Manado, yang dihadiri jajaran pejabat BPK, perwakilan pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, menyerahkan langsung dokumen LHP kepada Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay, yang mewakili Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Bombit Agus Mulyo mengatakan bahwa kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tercantum dalam LHP.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan setiap kepala daerah agar menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Rekomendasi LHP merupakan tindak lanjut dan kewajiban hukum. Dalam artian bukan formalitas. Untuk itu, harus dilaksanakan sungguh-sungguh dan konsisten,” ujar Bombit.
Ia menambahkan, pelaksanaan tindak lanjut yang tepat waktu dan berkualitas sangat penting untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tetap sesuai koridor hukum serta meminimalkan potensi penyimpangan anggaran di masa mendatang.
Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, menyampaikan bahwa Pemprov Sulut menilai LHP BPK sebagai sarana evaluasi yang objektif dan konstruktif.
LHP BPK menjadi cermin untuk menilai secara jujur kinerja pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperkuat dan dibenahi.
“Melalui hasil pemeriksaan BPK akan memberikan gambaran nyata tentang tingkat efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan birokrasi dalam mengelola anggaran publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa LHP memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara akuntabel, ekonomis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, Pemprov Sulut menjadikan rekomendasi BPK sebagai dasar utama dalam merumuskan kebijakan perbaikan berkelanjutan.
“Melalui rekomendasi BPK, kami terus mendorong peningkatan kualitas perencanaan anggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, wagub juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulut atas profesionalitas dan independensi dalam menjalankan tugas pemeriksaan.
Pemprov Sulut menilai peran BPK sangat penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan publik dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK.
Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi dan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.
Gubernur juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar proses tindak lanjut berjalan efektif serta selesai dalam batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemprov Sulut berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal sebagai langkah preventif guna mencegah potensi penyimpangan anggaran di masa depan. Pengawasan internal yang kuat diharapkan mampu mendeteksi risiko sejak dini dan memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sinergi antara pengawasan internal dan pemeriksaan eksternal oleh BPK diyakini akan menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penerimaan LHP BPK Semester II Tahun 2025 menjadi titik awal bagi Pemprov Sulawesi Utara untuk melangkah di tahun 2026 dengan semangat pembenahan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.(hilda)













