Manado, Sulutreview.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (29/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut tersebut, memutuskan dua Ranperda sekaligus, yakni Ranperda tentang Kepemudaan dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan penyampaian Pendapat Akhir dari Gubernur Sulut terhadap kedua Ranperda, yang merupakan syarat sebelum ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna atas pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda strategis tersebut, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiscus Andy Silangen.
Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan ungkapan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas kerja sama yang terjalin dengan baik, dalam semangat sinergitas, sehingga dua Ranperda yang memiliki nilai strategis, dapat dibahas dan ditetapkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Menurut gubernur, Ranperda tentang Kepemudaan adalah instrumen penting yang memiliki esensi untuk memperkuat proses pembinaan, perlindungan, pemberdayaan generasi muda agar mampu memberikan kontribusi secara aktif dalam kelangsungan pembangunan daerah dan upaya meningkatkan daya saing di daerah.
“Pemuda adalah aset yang sangat penting bagi daerah, untuk itu harus ada regulasi yang di dalamnya terdapat sebuah kepastian hukum dan dukungan yang nyata untuk pengembangan potensi generasi muda yang memiliki kreativitas dan inovasi yang berguna bagi daerah,” tandasnya.
Selanjutnya, terkait Ranperda perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan disesuaikan dengan kebijakan fiskal daerah, yang mengikuti dinamika perekonomian dan regulasi nasional yang disesuaikan juga dengan kebutuhan pembangunan, tanpa mengabaikan prinsip keadilan maupun kemampuan masyarakat.
Selain itu, Gubernur Yulius Selvanus juga menjelaskan akan pentingnya keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan iklim usaha yang sehat. Dengan demikian kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kepada seluruh organisasi perangkat daerah terkait, kiranya menindaklanjuti penetapan kedua Ranperda dengan penyusunan peraturan pelaksana dan sosialisasi yang masif, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif dan mampu dipahami masyarakat,” ucap Gubernur Yulius.
Turut hadir Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay, Penjabat Sekda Provinsi Sulut Tahlis Gallang serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Staf Khusus Gubernur, para Kepala Kantor Vertikal di Provinsi Sulawesi Utara, serta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.(hilda)













