Manado, Sulutreview.com – Penasehat Hukum Michael Jacobus menegaskan bahwa tidak ada dana hibah GMIM yang digunakan untuk kepentingan pribadi kelima terdakwa. Namun untuk kepentingan pelayanan gereja.
Hal ini secara tegas diungkapkan Michael Jacobus setelah kelima terdakwa memberikan keterangan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (29/10/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus menepis narasi yang berkembang di masyarakat yang menyebut para terdakwa memperkaya diri secara pribadi.
“Sampai kebelasan kali persidangan kita ikuti, bahkan ditegaskan oleh semua terdakwa tadi, dari pertanyaan Majelis Hakim bahwa tidak ada dana hibah, sekali lagi, tidak ada dana hibah yang dipakai pribadi-pribadi oleh terdakwa,” tegasnya.
Jacobus menekankan bahwa keterangan ini tidak hanya berasal dari pihak terdakwa, melainkan juga didukung oleh fakta dan keterangan para saksi yang telah dihadirkan. Menurutnya, poin ini adalah bantahan paling keras terhadap asumsi publik yang selama ini tergiring bahwa para terdakwa ‘memakan uang negara’.
“Masyarakat tergiring bahwa seolah-olah dengan ada 8,9 miliar kerugian negara terdakwa makan uang negara. Ini bukan saya yang bilang, ini fakta persidangan yang bilang. Baik saksi-saksi maupun terdakwa, tidak ada uang 8,9 miliar yang dipakai untuk kepentingan pribadi para terdakwa,” tegas Jacobus.
Lebih lanjut, Jacobus menjelaskan peruntukan dari dana hibah yang menjadi objek perkara tersebut dipergunakan untuk kepentingan organisasi.
“Semuanya itu uang-uang yang diberikan hibah itu peruntukannya dipakai untuk kepentingan pelayanan gereja, untuk kepentingan GMIM. Dan itu jelas dalam persidangan. Mereka berlima tidak pakai uang dana hibah itu untuk kepentingan pribadi, catat itu baik-baik,” ujarnya.
Meskipun mempercayai kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar tidak dinikmati secara material oleh kliennya, Jacobus mengakui perdebatan hukum masih akan berlanjut.
Pihaknya kini akan fokus memperjuangkan argumentasi hukum mengenai ranah perkara, yaitu apakah ini murni ranah pidana atau hanya masalah administratif dan perdata.
“Kalau pun perdebatan kita pada persoalan-persoalan yang bersifat administratif, ya nanti kita akan bertarung lagi karena masih ada ahli-ahli kami yang akan menerangkan,” kata Jacobus.
Poin kunci lainnya dalam pembelaan adalah tidak adanya ‘mens rea’ atau niat jahat.
“Apalagi tidak ada mens rea. Mens rea itu dilihat dari mana? Tidak ada kenikmatan material yang dinikmati oleh para terdakwa. Itu paling penting,” tutupnya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, dalam upaya membuktikan bahwa para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan material dan permasalahan terletak pada aspek administratif. (**)













