Manado  

Mantan Ketua Yayasan AZR Wenas David Sompie Jadi Saksi di Sidang Dana Hibah GMIM

Manado, Sulutreview.com – Mantan Ketua Yayasan AZR Wenas, Christian David Sompie menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov ke Sinode GMIM, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (8/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, SH MH, anggota Iryanto Tirandah, SH MH dan Adhoc Kusnanto Wibowo, SH.

Diketahui, David Sompie menjabat Ketua Yayasan AZR Wenas sejak 2019 – 2024, menangani bidang pendidikan, panti panti Asuhan dan penerimaan Alkitab.

Terkait dana hibah penyaluran uang Rp.200 juta untuk beasiswa Mahasiswa Universitas Kristen Tomohon Indonesia (UKIT) di tahun 2020 oleh Sinode GMIM. Menurut David Sompie, dalam uraian laporan di Yayasan, uang yang masuk sebagai kas bantuan Sinode, dan dalam laporan pembukuan tidak ada uraian dana hibah.

“Saya tahu, setiap bulan ada pembukuan dibuat, uraian nya bukan dana hibah, bantuan Sinode. Pada waktu itu, waktu pandemi covid, ada bantuan Rp20 juta dari Sinode ke Yayasan, tidak disebutkan untuk apa, tidak ada koordinasi sebelumnya, uang diberikan secara tunai, cash,” ujar David Sompie.

Walaupun menerima bantuan, yayasan AZR Wenas juga punya cukup banyak uang, bahkan bisa memberikan kontribusi kepada sinode GMIM.

“Dan uang bantuan itu ,terpakai untuk bayar gaji dosen, operasional, gaji pegawai. Dan tanpa uang itu, yayasan ada kemampuan untuk membayar,” kata Sompie.

Ia pun baru mengetahui belum lama ini, bahwa itu bagian dari dana hibah, saat ditunjukkan bukti oleh penyidik Polda.

Sementara itu, terkait perjalanan ke Jerman di tahun 2022 dalam kegiatan EMS. David Sompie mengatakan ia hanya menemani istrinya, Windy Lucas (Bendahara Sinode GMIM) mengikuti kegiatan dewan gereja dunia, namun dia memakai biaya sendiri.

Dalam keterangannya, David Sompie baru mengetahui jika biaya ke keberangkatan maupun akomodasi selama di Jerman dimasukkan dalam pertanggungjawaban dana hibah, dan diketahuinya saat diperiksa penyidik Polda, sehingga dia menyuruh istrinya mengembalikan dana tersebut dan menitipkan kepada penyidik di Polda sebesar Rp54 juta.

“Saya baru tahu belakangan saat di penyidik Polda,dalam LPJ dana hibah perjalanan ke Jerman ada nama saya dan istri. Saya mendampingi istri, Saya pakai biaya sendiri,” terang saksi sembari menambahkan bahwa istrinya telah mengembalikan dan menitipkan sejumlah Rp.54 Juta saat di penyidik Polda.

Lanjutnya, dalam LPJ namanya hanya disebut mendampingi istrinya Windy Lucas yang adalah bendahara sinode GMIM, namun tidak mengembalikan uang, sebab tak ada uang sinode yang dia pakai.

Selain saksi Mantan Ketua Yayasan AZR Wenas, JPU juga menghadirkan saksi saksi lainnya, yakni pemilik Paris Tailor, Bang Hasan serta Diaken dari GMIM Sion Kanonang, Syeni Ratu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *