Jelang HUT Kota ke-35, Pemkot Bitung Berikan Kado Special untuk Masyarakat dengan Berikan Discount Pajak 35 Persen

Bitung, Sulutreview.com– Setelah melakukan pembenahan dalam circle ekosistem pengelolaan keuangan. Pemkot Bitung kembali melakukan terobosan dalam hal pajak di Dinas Pendapatan Daerah.

Terobosan tersebut sebagai kado special kepada masyarakat jelang Hut Kota Bitung ke-35 Tahun yaitu dengan memberikan discount pajak sebesar 35 persen.

Wali Kota Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Randito Maringka didampingi Sekda Rudy Theno ST MT melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Theo Rorong SE mengatakan bahwa pemberian pemotongan pajak yang akan diterapkan berupa:

  1. Discount 35 persen PBB-P2 Tahun 1995-2013.
  2. Discount 35 Persen untuk penetapan PBB-P2 Tahun 2014-2025 sampai dengan ketetapan RP. 3.500.000.
  3. Bebas Denda PBB-P2 untuk seluruh tahun pajak.

Menurutnya pemberian keringanan pajak bumi Perdesaan dan Perkotaan dan pembebasan Denda sebagaimana dimaksud diberikan untuk pembayaran pada 1 September 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025 tanpa mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu.

Theo menambahkan untuk SPPT dibawah Rp 3.500.000- diberikan discount pajak sebesar 35 persen dari nilai penetapanya. Perhitungan untuk SPPT/penetapan sebesar Rp 200.000-35 persen= Rp 130.000 (jumlah yang dibayarkan).

Tak perlu prosedur rumit, potongan dan penghapusan denda otomatis terhitung saat pembayaran. Misalnya, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) senilai Rp 200 ribu cukup dibayar Rp130 ribu setelah diskon.

Mantan Kabag Umum Pemkot Bitung ini berharap kebijakan ini menjadi momentum meningkatkan kepatuhan agar masyarakat dapat terus menyadari dan membayar pajaknya secara tepat waktu.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *