Mitra, Sulutreview – Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK RI, pada Rabu (13/8/2025).
Rapat koordinasi secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua KPK RI, DR. Yohanes Tanak, SH., MH. Selain Bupati Kandoli, kegiatan ini juga diikuti oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen, serta para Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD se-Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat ini merupakan bagian dari program strategis KPK dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya di wilayah Sulawesi Utara. Dalam tugasnya, KPK berperan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi yang bertugas memberikan pelayanan publik.
Bupati Ronald Kandoli menyambut sangat baik inisiatif yang diambil oleh KPK tersebut. Ia menilai program ini merupakan upaya preventif yang sangat penting untuk menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Langkah ini sangat kami apresiasi. Ini bukan hanya sekedar koordinasi teknis, tapi juga merupakan sebuah komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” ujar Bupati Kandoli.
Lebih lanjut, Bupati Kandoli menyampaikan bahwa dengan terjalinnya sinergi yang kuat antara KPK dan pemerintah daerah, praktik korupsi dapat dicegah sejak dini dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah David H. Lalandos, AP., MM., Ketua DPRD Sophia Antou, Inspektur Daerah Dra. Marie Mas Makalow, Kepala BPKPD Dr. Mecky Tumimomor, SE., M.Si, serta Sekretaris Pribadi Bupati, Dristy Tora, yang juga menjabat sebagai Kabag di DPRD Minahasa Tenggara. (***)













