Bitung, Sulutreview.com– Pengadilan Negeri Bitung melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pelaksaanan sidang keliling terpadu & Program Harmonisasi Keluarga bersama Pemerintah Kota Bitung yang dihadiri langsung Wali Kota Bitung Hengky Honandar di Kantor Walikota Selasa (05/08/2025).
Hal ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bitung dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
Khususnya Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan, pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, bekerjasama dengan Pemerintah Kota Manado melakukan penandatanganan kerjasama pelaksanaan program sidang keliling terpadu dan Program Harmonisasi Keluarga di Kota Bitung pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Hadir dalam MoU ini, Kabag Hukum, Kabag Kerjasama dan sekretaris Disdukcapil, sedangkan dari Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung : Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung.
Kepala Pengadilan Negeri Bitung Johanis Dairo Malo SH MH mengatakan salah satu inovasi yang menjadi unggulan dalam kedua program ini adalah masyarakat bukan hanya menerima penetapan dari pengadilan melainkan juga mendapatkan layanan kependudukan berkaitan dengan penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan seperti akte lahir, akte kematian, dan lainnya.
Melalui kedua program ini diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kurang mampu khususnya yang berada di Kota Bitung.(zet)













