Pemkab Mitra Gelar Sosialisasi Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah

Pemkab Mitra Gelar Sosialisasi Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah

Mitra, Sulutreview – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah pada Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati.

Kepala Sat Pol PP Kabupaten Mitra, Irwan Abdjulu, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Sat Pol PP merupakan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan dan menegakkan Perda serta Peraturan Kepala Daerah yang terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Dasar pelaksanaan sosialisasi ini sesuai Permendagri, kami sangat berharap melalui kegiatan ini para camat dan Hukum Tua dapat meneruskan edukasi serta sosialisasi di wilayahnya masing-masing mengenai penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, salah satunya Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang penindakan terhadap hewan berisiko rabies,” ujar Irwan Abdjulu.

Ia juga memaparkan fungsi Sat Pol PP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255 ayat (1), dimana Sat Pol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia menerangkan, ada beberapa kewenangan Sat Pol PP, yaitu: pertama, melakukan tindakan penertiban non-yustisia; kedua, menindak pelanggaran Perda dengan tindakan hukum yang diproses melalui peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; ketiga, melakukan tindakan penyelidikan; dan keempat, memberikan tindakan administrasi berupa surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat peringatan terhadap pelanggar Perda atau Peraturan Kepala Daerah.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan materi mengenai tata cara penyusunan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *