Mitra, Sulutreview – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan menindaklanjuti surat Bupati Ronald Kandoli Nomor 180/764/Bag Hukum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mitra.
Sekretaris DPRD Kabupaten Mitra, Djelly Waruis, dalam wawancara Selasa, 10 Juni 2025, menyatakan bahwa pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mitra telah diundang. “Kami telah menindaklanjuti surat tersebut dan akan mengadakan rapat pada Rabu, 11 Juni 2025, di Gedung Soekarno Legislatif DPRD. Rapat akan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Bagian Hukum, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Mitra,” ungkap Djelly Waruis
Waruis, menambahkan bahwa Bapemperda diketuai oleh Anggota Dewan Sonny Tarumingi. Ia menekankan pentingnya pembahasan yang matang: “Kami akan menentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang terlibat. Saat ini kami baru menerima surat undangan rapat Bapemperda; dokumen terkait belum kami terima. Oleh karena itu, perencanaan yang matang sangat diperlukan agar Rancangan Perda ini tidak tergesa-gesa. Semua usulan harus melalui sistem yang telah ditetapkan.” (***)