Mitra, Sulutreview – Hukum Tua Desa Wioi Satu Karyani Kolinug Pantau Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), bertempat di BSG Ratahan, Jumat (09/05/2025).

Kata Hukum Tua, ada 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dinyatakan sebagai penerima bantuan dari pemerintah ini. Masing-masing KPM mendapatkan 900ribu rupiah selang bulan Januari hingga Maret 2025.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk desa dengan cara memberikan bantuan finansial langsung kepada masyarakat desa yang berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Ia pun berharap masyarakat yang menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diharapkan dapat memanfaatkan dana bantuan sosial yang diterimanya dengan bijak.

“BLT Dana Desa yang diterima masyarakat bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan atau untuk berwirausaha sehingga bisa mendapatkan penghasilan tambahan,” tandasnya. (Adv)













