BITUNG, Sulutreview.com– Polres Bitung Sulawesi Utara (Sulut) sangat tegas dalam penerapan aturan ijin keramaian karena dapat memicu terjadinya kriminalitas.
Buktinya pada Jumat (18/04/2025) mendapat informasi warga bahwa ada keramaian yang sudah menyalahi aturan Tim Opsnal Satuan Intelkam yang dipimpin langsung Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH langsung turun membubarkan kegiatan acara di Pateten satu Lingk. V RT. 17 Kecamatan Aertembaga.
Dari laporan yang diterima, ada acara yang melibatkan sekelompok warga yang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras dan memutar musik dengan volume tinggi, sehingga mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga lingkungan sekitar.
Saat tiba di lokasi, Kapolres mendapati kegiatan tersebut ternyata tidak sesuai aturan yang berlaku, batas waktu kegiatan keramaian di lingkungan warga hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WITA.
Tanpa menunda, Kapolres bersama personel langsung membubarkan kegiatan tersebut . Kapolres juga memberikan himbauan dan teguran tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.dalam acara tersebut.
Tindakan cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung dalam menciptakan situasi kantibmas yang aman, nyaman dan kondusif, khususnya di malam hari.(zet)













