Mitra, Sulutreview – Polres Minahasa Tenggara mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di tepi pantai Desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen. Pelaku, seorang perempuan berinisial JC (19), telah ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Wakapolres Kompol Sammy Pandelaki, didampingi Kasat Reskrim Iptu Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., SIK, dan Kasie Humas Ipda Hanny Kawalo, mengungkapkan kronologi kejadian pada konferensi pers di Aula Mapolres, Rabu (19 Maret 2025). Kejadian berawal pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, di tepi pantai Desa Tumbak. Saksi A.A. (10) sedang mandi di pantai menggunakan kacamata selam dan menyelam di tepi pantai.
“Saat menyelam, saksi A.A. melihat sesosok bayi telanjang tenggelam di dalam air,” ujar Wakapolres Kompol Sammy Pandelaki. “Lalu saksi A.A. keluar dari air dan memberitahukan kepada ibunya, saksi W.U. (46).”
Saksi W.U. diantar saksi A.A. ke TKP dan melihat sesosok bayi di dalam air. Saksi W.U. kemudian memanggil saksi R.D. (57) dan menunjuk ke dalam air. Saksi R.D. melihat sesosok bayi lalu mengangkat bayi laki-laki telanjang yang sudah dalam keadaan tidak bernapas dan membawa kerumah Imam Yusuf Abidolo.
“Hasil keterangan saksi I.M menjelaskan bahwa ia mencurigai bahwa bayi tersebut adalah anak dari perempuan JC (19),” kata Wakapolres Kompol Sammy Pandelaki. “Setelah dilakukan pemeriksaan kepada perempuan JC, ia mengakui bahwa benar dia pemilik bayi laki-laki yang di temukan di dalam air tepi pantai Tumbak tersebut.”
Perempuan JC kemudian diamankan dan sempat dirawat di RS. Mitra Sehat. Korban bayi laki-laki tersebut dibawah ke RS Bhayangkara Manado dan dilakukan autopsi untuk mengetahui pastinya sebab-sebab kematiannya. Setelah dirawat dari RS. Mitra Sehat, perempuan JC diamankan di Rutan Mapolres Mitra.
“Untuk JC dikenakan pasal perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda 3 miliar rupiah,” tutup Wakapolres Kompol Sammy Pandelaki. (***)













