Ratahan, Sulutreview – Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit (RS) Mitra Sehat dalam rangka membahas BPJS Kesehatan, sarana prasarana, dan puskesmas, Senin (24 Februari 2025), di ruang rapat Komisi III lantai 3 DPRD.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD, Chris Rumansi, dan didampingi Anggota Komisi III, Arthur Runturambi dan Stefi Keintjem. Fokus pembahasan RDP adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra.
Anggota DPRD Fraksi PDIP Perjuangan, Stevi Keintjem, menekankan pentingnya program Universal Health Coverage (UHC) yang diberlakukan di Kabupaten Mitra. “Program UHC yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Mitra menjangkau 27.000 warga masyarakat berpenghasilan rendah atau keluarga yang berekonomi lemah,” ungkapnya. “Program ini harus dilaksanakan dengan baik dan benar agar tujuan penjaminan kesehatan bagi seluruh warga tercapai.”
Keintjem mengungkapkan keluhan yang sering terjadi di lapangan, yaitu kesulitan yang dihadapi penerima manfaat JKN ketika ada tunggakan sewaktu menjadi peserta mandiri. “Sering terjadi keluhan ketika peserta tidak mendapatkan pelayanan dari pihak RS karena ada tunggakan,” tegasnya. “Kami berharap pihak RS tetap melakukan tindakan dan memberikan pelayanan bagi masyarakat yang sudah tercover pada program JKN, terutama bagi peserta UHC.”
Direktur RS Mitra Sehat, Marchel Potalangi, menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pelayanan. “Untuk peserta BPJS Kesehatan program UHC Pemkab Mitra, pasti kami layani terlebih dahulu,” jelas Potalangi. “Jika nantinya ada yang menunggak ketika masih peserta mandiri, itu berurusan nanti. Kami di RS Mitra Sehat mendahulukan kepentingan penyelamatan pasien. Jika pasien umum, sudah pasti harus menyelesaikan administrasi sesuai Perda yang diberlakukan.” (***)