Ratahan, Sulutreview – Penjabat Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), DR. Denny Mangala, MSi, mengaktifkan kembali para Hukum Tua yang diberhentikan sementara oleh Camat karena tidak mempertanggungjawabkan dana Desa, Rabu (19 Februari 2025).
Kepada wartawan, Bupati Mangala menjelaskan bahwa pemberhentian sementara kepala Desa atau Hukum Tua sesuai ketentuan merupakan kewenangan Bupati. Dan Camat tidak memiliki kewenangan untuk itu. “Karena itu, menurut Mangala, apa yang dilakukan oleh para camat harus diluruskan agar tidak terjebak pada maladministrasi dalam tata kelola Pemerintahan,” ujar Denny Mangala.
Mangala mengungkapkan bahwa para Camat tersebut telah diberikan teguran untuk tetap taat asas dalam melaksanakan pemerintahan di Kecamatan. “Dalam konteks inilah sehingga Para Kepala Desa atau Hukum Tua yang telah dinonaktifkan sementara telah dikembalikan lagi sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Mangala.
Berkaitan dengan temuan Inspektorat Kabupaten Mitra di Desa-desa tersebut, Bupati Mangala mewajibkan agar tindak lanjut untuk diselesaikan. “Temuan oleh Inspektorat wajib untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan. Jika itu temuan yang sifatnya administrasi diselesaikan dan dituntaskan administrasinya, tapi jika temuan itu sifatnya materil dan financial tentu harus diselesaikan juga agar benar-benar para Kepala Desa di Kabupaten Mitra tidak ada yang tersangkut masalah hukum. Karena itu, walaupun mereka telah diaktifkan kembali tetapi tetap menandatangani pernyataan untuk menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat,” pungkasnya. (***)













