Ratahan, Sulutreview – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah hukum tua terkait dengan dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Langkah ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Mitra yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa, termasuk dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra, Helga Mosey, menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah hukum tua tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Mitra. “Kami menerima rekomendasi dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Mitra, terkait penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dana desa,” ujar Helga. “Para hukum tua tersebut hanya dinonaktifkan sementara, selama mereka belum menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan desa.”
Kepala Inspektorat Mitra, Marie Makalow, menegaskan bahwa penonaktifan sejumlah hukum tua sesuai dengan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan keuangan desa, termasuk penggunaan dana desa. “Saya harus mengambil langkah tegas ini, karena telah mendapat temuan penyalahgunaan keuangan desa,” tegas Makalow. “Namun penonaktifan hanya sementara selama mereka belum mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa.”
Asisten I, Jani Rolos, menegaskan bahwa penonaktifan sementara sejumlah hukum tua di Mitra telah sesuai dengan hasil LHP dari Inspektorat. Pemkab Mitra tidak main-main dalam penggunaan keuangan desa, termasuk penggunaan dana desa. “Saya berharap agar para hukum tua di Mitra dapat menggunakan keuangan desa dan dana desa dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi masalah dikemudian hari,” harap Rolos.
Berikut adalah daftar hukum tua yang dinonaktifkan sementara:
- Hukum tua Desa Buku
- Hukum tua Desa Buku Tengah, Denal Bataria
- Hukum tua Desa Ponosakan Belang, Erwin Kandow
- Hukum tua Desa Minanga Tiga, Sukardi Selerang
- Hukum tua Desa Wioi Satu, Kariyani Kolinug
- Hukum tua Desa Tombatu Tiga Tengah, Ronald Polii
(***)