Mitra, Sulutreview – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mitra tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan pada hari Selasa (3/12/2024) dalam rapat pleno untuk merekapitulasi perolehan suara dan hasil akhir pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mitra tahun 2024, yang diselenggarakan di Wale Wulan Lumintang, Kelurahan Tosuraya, Kecamatan Ratahan.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod, didampingi oleh anggota Lucky Mamahit, Sastro Mokoagow, Ryan Sandag, dan Aulia Syukur, Ketua Bawalu Mitra Yoby Lungkutoy, Komisioner Dolly Van Gobel dan Mario Lontaan, saksi dari partai politik, serta undangan lainnya.
Pada sambutannya, Tamod menyampaikan bahwa rapat pleno untuk merekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mitra tahun 2024 berlangsung selama dua hari, mulai dari hari Senin hingga Selasa (2-3/12-2024).
Tamod mengakui bahwa dalam rapat pleno selama dua hari tersebut, perhitungan suara oleh 12 PPK di Kabupaten Mitra telah selesai, dan hasilnya telah ditetapkan.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara dilakukan melalui Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara nomor 1195 tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU kabupaten Minahasa Tenggara.
Dari pantauan media, rapat pleno berjalan lancar dengan pengamanan langsung oleh pihak Polres Mitra dan TNI.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Luky Mamahit, menyatakan dalam kegiatan Media Kathering bahwa KPU Kabupaten Mitra telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, sebagaimana tercatat dalam berita acara nomor 301/PL.02.6-BA/7107/2/2024 tanggal 3 Desember 2024.
Dari penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2024, dengan perolehan suara sebagai berikut:
Pasangan Ronald Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda memperoleh suara sah 40.375, pasangan Royke Rudy Alex Tambajong dan Niko Royke Pelleng memperoleh suara sah 12.609, Djein Leonora Rende dan Ascke Benu memperoleh suara sah 13.960, dan pasangan Stenly Tjanggulung dan Chelsea Beatrix Putri Raimel memperoleh suara sah 6.396.
Dari data yang ada, jumlah suara sah mencapai 73.339, sementara jumlah suara tidak sah adalah 2.338. Total keseluruhan suara sah dan tidak sah adalah 75.677. (Adv)