Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Awasi Ketat Tahapan Pilkada 2024, Jamin Demokrasi Berjalan Transparan dan Berintegritas

Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Awasi Ketat Tahapan Pilkada 2024. (Istimewa)

Mitra, Sulutreview – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Tenggara (Bawaslu Mitra) terus intensifkan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, terutama pada tahapan kampanye yang berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh peserta Pilkada menjalankan aktivitas kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menciptakan suasana kampanye yang damai, adil, dan berintegritas.

Bawaslu Awasi Ketat Logistik Pilkada

Bawaslu Mitra mengawal ketat distribusi logistik Pilkada dengan melakukan pengawasan langsung terhadap proses pendistribusian surat suara dari pelabuhan peti kemas Bitung ke gudang logistik KPU Minahasa Tenggara. Pengawasan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Mario Gerson Lontaan, S.Pd.

“Pengawasan terhadap proses distribusi dan pengelolaan surat suara merupakan hal krusial dalam menjaga integritas Pemilihan,” tegas Mario. Bawaslu Mitra telah memberikan imbauan pada KPU Kabupaten Minahasa Tenggara agar pendistribusian logistik dilakukan sesuai prosedur.

Tim Fasilitasi Logistik yang dipimpin Ketua Bawaslu Drs. Jobie J Longkutoy juga melakukan pengawasan langsung terhadap pemenuhan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di PT Impera Pratama Indonesia Surabaya. Tim Fasilitasi juga mengawasi proses sortir lipat yang dilakukan di Gudang KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Saat ini, proses pengawasan berfokus pada perencanaan pendistribusian logistik dari Gudang KPU Minahasa Tenggara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Minahasa Tenggara.

Bawaslu Mitra terus meningkatkan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan seluruh peserta Pilkada melaksanakan aktivitas kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menciptakan lingkungan kampanye yang damai, adil, dan berintegritas.

Bawaslu mengajak seluruh peserta Pilkada untuk menjalankan kampanye dengan etika demokrasi dan patuh pada aturan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif dalam pengawasan, menolak praktik politik uang dan manipulasi informasi.

Selama tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara telah menerima dan memproses 1 Laporan dan 1 Temuan. Dari hasil penanganan pelanggaran terhadap laporan dan temuan tidak memenuhi unsur.

Dan juga 2 temuan terkait perangkat desa yang terlibat kampanye di kecamatan ratatotok dan kecamatan touluaan telah ditindak lanjuti dengan merekomendasikan kepada bupati minahasa tenggara berdasarkan undang-undang lainya yakni undang-undang desa.

Bawaslu telah memberikan imbauan kepada pasangan calon dan KPU kabupaten Minahasa Tenggara untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara, Tak lupa juga bawaslu memberikan imbauan kepada Pasangan Calon untuk mentaati larangan dimasa tenang serta tidak melaksanakan kegiatan kampanye di luar jadwal yang di tetapkan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *