Manado,Sulutreview.com – Perempuan asal Minahasa Utara menjadi Buronan Polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan Beasiswa Polri Untuk anak yatim.
Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, Tersangka berinisial VW (36) alias Vrine telah melakukan pelanggaran hukum dengan menggelapkan bantuan Beasiswa (JKM) untuk 2 orang anak sepeninggalan almarhum F yang merupakan anggota Polri.
Usut punya usut, ternyata tersangka VW alias Vrina adalah istri kedua dari almarhum F, namun setelah ferdy meninggal Dunia, kedua anak dari almarhum F dan Isteri pertama mereka berhak menerima Beasiswa tersebut.
Niat buruk pun muncul dibenak tersangka VW untuk melarikan uang tunai senilai 65 juta rupiah dana Asabri atas kematian almarhum F, yang didalamnya terdapat uang senilai 30 juta untuk beasiswa anak yatim.
Setelah diproses polisi, VW dinyatakan sebagai tersangka sejak tahun 2022 silam. dan dinyatakan melanggar pasal 372 KUHPidana.
Kapolresta Manado, melalui Kasat Reskrim AKP Regen Kusuma Wardani, telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang kepada tersangka VW alias Vrina.
Diketahui tersangka sudah pernah dilayangkan surat panggilan sebanyak 2kali untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan namun tersangka mangkir dengan informasi tersangka berada di luar negeri.