Djelly Waruis Sampaikan Tugas Pimpinan DPRD Sementara

Djelly Waruis (Foto: Tommy Polandos)

Mitra, Sulutreview – Sekretaris DPRD Minahasa Tenggara (Mitra), Djelly Waruis, menerangakan bahwa ada empat tugas pimpinan DPRD sementara yang harus dilaksanakan. Tugas-tugas tersebut meliputi pembentukan fraksi, pembahasan tata tertib, pengusulan pimpinan sementara, dan penetapan APBD Perubahan dalam keadaan urgensi. Waruis mengeluarkan pernyataan ini di ruang kerjanya pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Pembahasan tata tertib DPRD untuk tahun 2024 telah berlangsung sejak kemarin. Selama rapat tersebut, telah dilakukan paripurna pengumuman pembentukan fraksi dan penyampaian dari panitia kerja tim penyusunan rancangan peraturan DPRD. Selanjutnya, akan dilakukan paripurna pembicaraan tingkat 2 yang ditetapkan oleh pimpinan definitif. Pasal-pasal dalam rancangan tata tertib DPRD telah dibedah dan akan ditetapkan oleh pimpinan definitif.

Karena ini adalah produk hukum daerah, setelah ditetapkan, peraturan DPRD akan dievaluasi oleh biro pemerintahan provinsi. Pihak DPRD telah menyurati DPC dari tiga partai yang paling banyak memperoleh suara, yaitu PDI-P, Golkar, dan Demokrat untuk meminta pengusulan pimpinan definitif.

Langkah selanjutnya adalah melaksanakan paripurna pengumuman pimpinan definitif berdasarkan surat yang masuk. Surat tersebut akan diproses oleh biro pemerintahan provinsi hingga terbitnya SK Gubernur. Setelah itu, akan dilakukan paripurna peresmian pimpinan definitif. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.