Manado  

Sidang Praperadilan Penyitaan 18,73 Kg Emas, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dan Perdata

Manado, Sulutreview.com – Sidang praperadilan jilid II kasus 19 batangan emas seberat 18.73 kilogram kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara. Kamis (12/9/2024).

Sidang kali ini kuasa hukum Lilis Suryani Damis yaitu Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh beserta tim menghadirkan dua saksi fakta, saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado yakni DR. Michael Barama SH., MH., dan saksi ahli perdata DR. Abdurrahman Konoras.

Terungkap dalam sidang tersebut, saksi ahli pidana menanyakan keabsahan penetapan tersangka plus penyitaan barang bukti 18,73 Kg emas untuk kedua kalinya dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulut.

Dalam sidang tersebut, DR. Michael Barama SH., MH. mengatakan bahwa wajib yang dapat disita itu setelah ada penetapan tersangka.

“Saya heran penyitaan dan penetapan tersangka namun belum ada penyelidikan,” ucap Barama.

Kuasa Hukum Santrawan Paparang mengatakan pihaknya telah menghadirkan satu orang saksi ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata, juga dua saksi fakta. Pad prinsipnya saksi fakta yaitu dua asisten kami sudah menjelaskan mekanisme yang sudah terjadi setelah diajukan surat permintaan pengembalian barang bukti.

“Klien kami Hj Lilis saat itu belum kapasitas sebagai saksi, belum sebagai tersangka dan sebagai terdakwa. Dalam kaitan pasal 39 yang diangkat dalam putusan penjelasan dari ahli pidana jelas mengatakan bahwa penyitaan harus ada tersangka dulu.” ujar Paparang

Sementara, Hanafi Saleh SH mengatakan fakta yang terjadi bahwa penyitaan tanggal 7 Agustus tanpa ijin ketua pengadilan.

“Kita mengacu pada pasal 38 ayat 2, pada intinya dalam keadaan yang sangat mendesak, penyitaan barang bukti itu wajib hukumnya tanpa harus ada izin ketua pengadilan terlebih dahulu. Sedangkan keadaan yang normal-normal itu wajib hukumnya memenuhi pasal 38 ayat 1. Dikaitkan dengan fakta yang ada, termohon itu sejak awal telah melakukan melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum dilakukan penyitaan tanggal 7 tanpa izin ketua Pengadilan Negeri Manado.” ujar Hanafi.

Maka ditarik dengan kondisi atau dihubungkan dengan kondisi itu berarti ada fakta bahwa keadaan ketika itu tidak mendesak.

“Wajib hukumnya jika waktu masih ada atas izin ketua pengadilan dilakukan penyitaan, itu semestinya.” ucap Hanafi

Ditambahkan Santrawan, Praperadilan adalah hal hukum yang diberikan kepada seseorang yang dilakukan secara menyimpang dari ketentuan. Oleh karena itu, kontrol karena kami sudah membuktikan. Selanjutnya kita lihat besok apa yang menjadi alat bukti termohon untuk putusan bukan kewenangan kami.

“Putusan adalah kewenangan hakim, kami hanya mampu membuktikan. Bahwasanya apa yang menjadi praperadilan kami, seluruhnya mampu kami buktikan.” pungkasnya.
(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.