Sophia Antou Jabat Ketua DPRD Minahasa Tenggara Sementara

Sophia Antou Jabat Ketua DPRD Minahasa Tenggara Sementara. (Ist)

Mitra, Sulutreview – Sophia Antou, SE, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), telah ditunjuk sebagai Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna setelah pelantikan anggota DPRD Minahasa Tenggara periode 2024-2029 pada Rabu (11/9/2024).

Keputusan ini didasarkan pada Pasal 165 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali, yang terakhir mengenai UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menurut Sophia Antou, Pasal 165 ayat 1 mengatur bahwa jika pimpinan DPRD kabupaten/kota belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota akan dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Sedangkan Pasal 165 ayat 2 mengatakan bahwa pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota terdiri dari satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik dengan kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman, Penyusunan, Tata Tertib, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memenangkan 10 kursi dalam pemilihan legislatif 2024 di Kabupaten Minahasa Tenggara. Oleh karena itu, partai ini menduduki peringkat satu perolehan di DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, diikuti oleh Golkar dengan 6 kursi, Demokrat dengan 4 kursi, Nasdem dengan 3 kursi, dan Gerindra serta PPP masing-masing dengan 1 kursi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.