Tomohon,Sulutreview.com – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH, memberikan warning keras terhadap Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku pengelola Mall Pelayanan publik (MPP), dalam melakukan pelayanan. Perijinan kepada masyarakat jangan ada pungutan liar atau Pungli.
“Kalaupun dalam proses pengurusan perijinan dibebankan biaya sesuai aturan maka itu dibayarkan lewat mekanisme transfer bank,” ujar Caroll Senduk.
Hal ini ditegaskan orang nomor satu di Kota Tomohon ketika membuka Forum Konsultasi Publik yang bertemakan Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lantai III MPP, Kamis (11/7/2024).
Dikatakannya pula, di MPP yang merupakan gabungan dari beberapa instansi semuanya sudah ada, agar pelayanan kepada masyarakat cepat tepat dengan tujuan pelayanan bisa maksimal.
“Kalau ada yg belum paham datang dalam hal pengurusan perijinan silahkan datang ke MPP minta penjelasan atau konsultasikan.Pemkot pada prinsipnya menerapkan mekanisme terbuka dalam setiap perijinan,” kata wali kota pilihan rakyat ini.
Selain itu, Wali Kota Caroll Senduk juga menegaskan pengurusan perijinan bebas pungli juga sudah merupakan komitmen Pemkot
“Sekarang sudah tidak ada lagi petugas yang pegang duit. Semua mekanisme pembayaran lewat transfer rekening bank. Kalau ada yang coba coba silahkan laporkan kepada kami,” tegas pemimpin yang merakyat ini.













