Manado  

Tim Kuasa Hukum Lilis Suryani Akan Laporkan Kasus Emas ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI

Manado, Sulutreview.com – Tim Kuasa Hukum Lilis Suryani Damis mengambil upaya hukum baru.

Usai penahanan kembali barang bukti emas 18,7 kilogram, Lilis Suryani cs bakal melaporkan tindakan itu ke Mabes Polri.

Kuasa hukum Lilis Suryani Damis, Santrawan Paparang, bersama Hanafi Saleh dan timnya, merencanakan langkah hukum baru dengan melaporkan oknum polisi di Polda Sulawesi Utara (Sulut) ke Mabes Polri dan mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI.

Langkah ini diambil setelah Lilis Suryani Damis menjalani penahanan yang dianggap tidak sah oleh tim kuasa hukumnya.

“Klien kami ditahan selama dua bulan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan,” ungkap Santrawan dengan tegas, Minggu (11/8/2024).

Santrawan Paparang juga menyoroti kejanggalan dalam penyitaan kembali barang bukti emas tersebut.

Menurutnya, penyitaan ini dilakukan dengan menggunakan pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, meskipun pasal tersebut sudah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan yang memenangkan Lilis Suryani.

“Proses ini jelas cacat hukum. Penyitaan kembali dilakukan tanpa melalui prosedur yang seharusnya, bahkan bukan dalam kondisi tertangkap tangan,” tambah Santrawan.

Hanafi Saleh, salah satu kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut merupakan bentuk kezaliman terhadap klien mereka.

“Setelah putusan praperadilan, seharusnya nama baik klien kami dipulihkan, bukan malah disita lagi barang buktinya,” ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap agar Mabes Polri dan Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Mereka juga menuntut tindakan tegas dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan yang dianggap melanggar hukum ini.

“Tindakan-tindakan yang melanggar aturan ini harus dihentikan. Kami meminta agar Kapolri dan Presiden Jokowi segera mencopot oknum-oknum yang terlibat,” lanjut Santrawan.

Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum Lilis Suryani berencana melaporkan dugaan tindak pidana serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak berwenang ke Polda Sulut pada Senin (12/8/2024).

Selanjutnya, laporan ini akan dibawa ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI di Jakarta. (Josh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.