Mitra, Sulutreview – Dalam waktu dekat, santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan segera dicairkan.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mitra Nova Tarumingkeng saat dijumpai di ruang kerjanya pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kata dia, santunan ini ditujukan untuk membantu keluarga atau ahli waris dari pekerja rentan yang meninggal dunia akibat pekerjaan. Proses verifikasi agar klaim santunan yang sah pun sudah dilakukan oleh pihaknya.
“Dari 16 berkas yang telah diserahkan, 11 diantaranya telah diverifikasi dan pelaku yang berhak tinggal menunggu untuk membawa dokumen yang dibutuhkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Tondano,”ujarnya.
Adapun lanjut dia, 1 berkas lainnya sudah merekomendasikan pelaku untuk mengajukan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Sementara itu, 3 berkas masih dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi dan 1 berkas lainnya tidak dapat diverifikasi karena bukan dari pekerja rentan.
Mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah ini juga menyoroti pentingnya verifikasi klaim santunan kematian sebelum diserahkan untuk memastikan pelaku yang berhak menerima santunan tersebut adalah sah.
“Maka dari itu, saya mengimbau agar masyarakat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan cara-cara untuk menghindari penyalahgunaan klaim santunan. Pemerintah Desa juga perlu melakukan edukasi dan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada warganya tentang manfaat dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Tarumingkeng. (***)