Frangky Takasihaeng: Penyintas Gunung Ruang di Bitung Boleh Gunakan Hak Pilih Tapi?

Bitung, Sulutreview.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutahiran Data Pemilih dan Aplikasi E-Coklit bagi PPK dan PPS dalam menambah skill dan wawasan untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

Acara Bimtek ini, dilaksanakan di Hotel Sentra di Kabupaten Minahasa Utara yang pelaksanaanya selama 3 hari dari Selasa 18-20 Juni 2024.

Di hari kedua, pihak KPU memberikan agenda pemahaman aplikasi E-Coklit dan simulasi Pemilihan.

Pada Hari Kedua ini, dipimpin oleh Komisioner KPU Bitung Bapak Frangky Takasihaeng dimana pada agenda ini, mengangkat soal tatacara e-coklit dan mengatasi masalah yang terjadi pada umumnya terjadi di lapangan.

Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta PPK menanyakan terkait adanya penyintas gunung ruang apakah boleh didata dan diakomodir dalam Pemilihan nanti.

Hal ini langsung dijawab oleh Frangky Takasihaeng. Menurut Angky sapaan akrabnya bahwa untuk Penyintas atau Pengungsi Gunung Ruang yang ada di Bitung berdasarkan informasi ada 2 Kampung 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Dimana untuk sementara sesuai aturan, yang penting memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa diakomodir tapi untuk menentukan hak pilihnya hanya memilih Calon Gunernur dan Wakil Gubernur. Dan jika memang di Bitung ada penyintas kami akan mendata lewat Pantarlih serta akan berkoordinasi dengan KPU Sitaro untuk hal ini dan mereka yang akan melayani para penyintas Gunung Ruang di Kota Bitung,” papar anak tercinta dari Mantan Ketua DPRD di era Walikota Alm Milton Kansil SE Bitung Jantje Takasihaeng SH ini.

Sebelumnya pada pembukaan Bimtek dibuka oleh Ketua KPU Deslie Sumampouw SE dan dihadiri jajaran Komisioner lainya yaitu Frangky Takasihaeng SH, Wiwinda Hamisi MS.i, Yunoy Rawung, Muhajir La Djanudin serta Sekretaris KPU Poula Tuturoong M.SI (zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.