Jendela Rumah Terbuka, 2 Ponsel di Pateten Bitung Digasak Pencuri

Ilustrasi

Ilustrasi Gambar (Foto Tribrata News Bengkulu)

Bitung, Sulutreview.com– Pesan Bang Napi yang sempat viral di Indonesia di Era tahun 2000-an bahwa ‘Kejahatan Itu akan muncul tidak hanya niat tapi ada kesempatan’ mungkin kasus pencurian Ponsel di Kota Bitung ini, sangat berlaku pada pesan Bang Napi tersebut.

Pasalnya Kota Bitung kembali lagi dihebohkan kasus kriminalitas Pencurian. Kali ini pencurian ponsel kembali terjadi di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut).

Melalui release Kasie Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi bahwa pada Senin (22/04/2024) telah terjadi kasus pencurian 2 buah handphone yang diduga dilakukan oleh MS (34).

Kejadiannya begini, awalnya terduga pelaku mengikuti sebuah kegiatan yang dilaksanakan di dekat rumah korban.

“Saat berjalan melewati samping salah satu rumah korban, tiba-tiba pelaku menoleh di arah jendela ada dua buah handphone di atas tempat tidur. Kemudian muncul niat untuk mengambil kedua handphone tersebut,” ujar Iptu Iwan.

Terduga pun tak mau menyia-nyiakan kesempatan yang tak bisa datang lagi, sehingga pelaku cepat-cepat menggeser satu per satu handphone tersebut menggunakan gagang sapu lantai dari luar jendela kamar. Setelah dekat dengan posisinya berada, terduga pelaku langsung dengan cepat menggasak kedua handphone dengan tangannya.

“Beberapa waktu kemudian, terduga pelaku menjual handphone Realme C25 kepada seorang pria yang tidak dikenalnya, di sekitar Pelabuhan Bitung, dengan harga Rp200 ribu. Uang hasil penjualan ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Iptu Iwan.

Sedangkan handphone iPhone 11 masih disimpan terduga pelaku dan kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti.

Korban yang merasah 2 ponselnya telah hilang, langsung melaporkan ke Polres Bitung.

Seketika Tim 1 Resmob Polres Bitung langsung bergerak melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut, berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasie Humas Iptu Iwan Setiyabudi membenarkan kasus pencurian tersebut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti satu buah handphone iPhone 11 lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan satu buah handphone lainnya masih dalam pengembangan,” pungkas Iptu Iwan.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.