Mitra, Sulutreview – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menjadi salah satu lokasi yang turut serta dalam rangkaian pemilihan ini.
Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Otnie Tamod, bersama dengan Komisioner Divisi SDM dan Parmas, Lucky Mamahit, mengumumkan hal ini kepada media pada hari ini.
Mamahit menjelaskan bahwa KPU Minahasa Tenggara telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan ketentuan PKPU, yang akan mencapai puncaknya pada tanggal 27 November mendatang.
“Kami telah mengacu pada PKPU terkait tahapan Pilkada serentak yang dimulai sejak bulan Januari, dengan tahapan awal berupa perencanaan program dan anggaran, dilanjutkan dengan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan,” ungkap Mamahit.
Berikut adalah tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra):
Tahapan Persiapan Pilkada 2024:
– Perencanaan program dan anggaran terakhir dilakukan pada Jumat, 26 Januari 2024.
– Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan harus selesai pada Senin, 18 November 2024.
– Perencanaan penyelenggaraan, termasuk penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, juga harus selesai pada Senin, 18 November 2024.
– Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dilakukan dari Rabu, 17 April 2024, hingga Selasa, 5 November 2024.
– Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan berlangsung dari Selasa, 27 Februari 2024, hingga Sabtu, 16 November 2024.
– Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dilakukan dari Rabu, 24 April 2024, hingga Jumat, 31 Mei 2024.
– Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan dari Jumat, 31 Mei 2024, hingga Senin, 23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024:
– Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan dari Minggu, 5 Mei 2024, hingga Senin, 19 Agustus 2024.
– Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, hingga Senin, 26 Agustus 2024.
– Pendaftaran pasangan calon dilakukan dari Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
– Penelitian pasangan calon dilakukan dari Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Sabtu, 21 September 2024.
– Penetapan pasangan calon dilakukan pada Selasa, 22 September 2024, hingga Sabtu, 22 September 2024.
– Kampanye dilakukan mulai dari Rabu, 25 September 2024, hingga Sabtu, 23 November 2024.
– Pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
– Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dari Rabu, 27 November 2024, hingga Senin, 16 Desember 2024.
Mamahit menekankan bahwa KPU Mitra selalu mematuhi aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Semua jadwal dan tahapan Pilkada di atas disusun sesuai dengan isi PKPU 2 tahun 2024. (***)