Jakarta, Sulutreview.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ( Pemprov Sulut) di kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Ombudsman RI, di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta pada Kamis (14/12/2023).
Pemprov Sulut mendapatkan predikat terbaik di tingkat nasional dalam hal Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
Dari 34 provinsi yang disurvei oleh Ombudsman, terdapat 26 yang masuk zona hijau, 6 zona kuning, dan 2 zona merah.
Tiga peringkat teratas pada kategori ini ialah Provinsi Sulut dengan nilai 97,18, Jawa Barat dengan nilai 96,77 dan Bali memperoleh nilai 96,46.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, terjadi peningkatan jumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau.
Itu menandakan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.
“Kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen para penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tentunya juga tidak lepas dari keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan yang intens melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan,” jelasnya.
Penilaian kepatuhan, katanya, merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung,” tandasnya.
Penghargaan Ombudsman diterima Wagub Steven Kandouw. Ia menyatakan bangga bahwa kerja keras dan komitmen yang kuat yang telah dilakukan selama ini, telah membuahkan hasil terbaik.
Prestasi yang dicapai itu, sebut Kandouw ada kiat-kiatnya, sehingga Provinsi Sulut dapat menempati posisi teratas di tingkat nasional dengan nilai terbaik.
Melalui penghargaan tersebut, Kandouw mengajak jajaran kepala daerah yang ada di Provinsi Sulut untuk mengikuti jejak tersebut.
“Kepala Daerah harus yang pertama memberikan contoh, yang pastinya akan diikuti oleh jajaran di bawahnya,” ungkap Wagub Kandouw.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemprov Sulut, memberikan prioritas untuk menaati panduan maupun rekomendasi dari Ombudsman di daerah.
“Selanjutnya, tinggal ikuti saja kisi-kisi, panduan dan rekomendasi yang disampaikan oleh teman-teman Ombudsman perwakilan di daerah. Karena pasti mereka akan memberikan panduan yamg terbaik. Mereka akan menilai dengan objektif tentang apa saja yang menjadi kekurangan-kekurangan kita,” tuturnya.
Tak lupa, Ia juga menegaskan, bahwa Pemprov Sulut selama ini menerapkan kedisiplinan, sesuai arahan dan mengikuti rekomendasi dari Ombudsman di daerah.
“Makanya tidak heran kalau Pemprov Sulut mendapatkan pelayanan terbaik dari 34 provinsi di Indonesia,” tandasnya.
Ia menambahkan, penghargaan yang diterima Pemprov Sulut merupakan sebuah pengakuan bagi kepemimpinan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (ODSK) terhadap pelayanan bagi masyarakat Sulut.
“Ke depan, ini menjadi semacam endorsement bagi kami untuk mempertahankan kinerja,” pungkasnya.
Diketahui, hasil rilis Ombudsman didasarkan pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 tentang Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap 25 kementerian dan 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota serta 41 kabupaten.(eda)