Salurkan BLT-DD, Hukum Tua Yan Kolinug Minta KPM Gunakan Dengan Bijaksana

Penyaluran dilakukan di BSG Ratahan, dipantau langsung Hukum Tua Yan Kolinug (Foto: Tommy Polandos )

Mitra, Sulutreview – Penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dimohon bijaksana dalam penggunaan bantuan yang didapat. Dana yang diberikan harus digunakan untuk kebutuhan pokok yang memang penting dan mendesak.

Hal tersebut ditekankan oleh Hukum Tua Yan Kolinug, pada penyaluran yang dilakukan untuk dua triwulan selang Juli hingga Desember 2023, di BSG Cabang pembantu di Ratahan, Rabu (06/12/2023).

“Tidak konsumtif tapi digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok serta untuk hal yang sangat penting atau mendesak,” ujar Kolinug.

Diketahui penyaluran bantuan dari pemerintah pusat ini, diberikan kepada 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Kata Hukum Tua, penyaluran dilakukan untuk dua triwulan selang Juli hingga Desember 2023 atau dua triwulan. Masing-masing KPM menerima sejumlah Rp. 1.800.000,-

“Yang mendapatkan BLT-DD Tahun 2023 ini adalah warga miskin yang belum tercover bantuan dari pemerintah seperti PKH dan BPNT,” terangnya.

Ia pun berharap, bantuan dari pemerintah ini dapat dipergunakan dengan baik oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan dalam keluarga.

“Bantuan ini diharapkan dapat dipergunakan dengan baik oleh KPM di Desa Wioi Timur. Tidak untuk beli rokok atau kebutuhan komsumtif laiinya,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *