Beda Parpol, Kepala Daerah Kerap Abaikan Kebijakan Gubernur

Ferry Liando pembicara di rapat kerja PDIP. Foto : ist

Tondano, Sulutreview.com – Dosen Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Ferry Daud Liando menjadi pembicara pada rapat kerja Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang dilaksanakan di Hotel Yama Tondano, Jumat (01/12/2023).

Ia menjelaskan tentang posisi dan fungsi dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Menurutnya, salah satu konsekuensi dari negara kesatuan sebagaimana dianut Indonesia adalah memposisikan jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat yang ditempatkan di daerah.

“Sangat berbeda dengan bentuk negara federal yang hanya memposisikan gubernur sebagai kepala pemerintahan di masing-masing negara bagian,” tuturnya.

Fungsi Gubernur sebagai pemerintah pusat adalah menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia, memastikan kebijakan di daerah tidak bertentangan dengan visi negara serta mengkoordinasikan kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah.

“Untuk ketiga tugas tersebut, gubernur mendapatkan tugas dekonsentrasi atau ditribusi kewenangan,” tukasnya.

Dalam kewenangan tertentu, sebut Liando, gubernur bertindak atas nama presiden atau menteri. Posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan dan koordinasi pemerintahan yang ada di wilayahnya.

“Jika ada kebijakan di tingkat kabupaten/kota yang menyimpang dari kebijakan negara, menyimpang dari kepentingan umum atau berpotensi adanya gangguan keamanan, maka wajib bagi gubernur untuk mencegah, mengoreksi ataupun membatalkannya,” ungkap Liando.

Selama ini sambung Liando, banyak pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengikuti ketentuan ini. Banyak kebijakan yang tidak sejalan dengan rencana pembangunan nasional atau koordinasi kebijakan yang langsung berhubungan dengan pemerintah pusat tanpa koordinasi dengan pejabat yang merupakan perangkat gubernur sebagai wakil pusat di daerah. Pemicunya adalah latar belakang partai politik (parpol).

“Perbedaan latar belakang partai politik antar kepala daerah tidak harus menghilangkan mekanisme koordiansi, kontrol dan kolabarasi bersama antar tingkatan pemerintahan di daerah dalam mewujudkan masyarakat Sulut adil dan sejahtera,” pungkasnya.

Kegiatan itu di hadiri oleh Gubernur Sulut Prof Dr Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Silangen serta Bupati/Walikota dan anggota-anggota DPRD Sulut, DPRD kabupaten/kota dari kader PDIP.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.