Dr Jackson Ruaw M.SI
Bitung, Sulutreview.com– Plt Sekretaris DPRD Kota Bitung Dr Jackson Ruaw M.Si mengatakan bahwa dalam menjalankan aktivitasnya sebagai Sekwan DPRD Bitung selalu dalam aturan yang berlaku.
Apalagi terkait agenda perjalanan dinas yang dilakukan oleh setiap DPRD Bitung selalu memiliki dasar aturan.
Jackson Ruaw, Plt. Sekwan Kota Bitung, saat diwawancarai terkait kegiatan perjalanan dinas di DPRD Kota Bitung bahwa.
“Setiap perjalanan dinas di setwan, atas dasar penugasan pimpinan, permintaan/kebutuhan anggota serta undangan diklat (rakernas, worshop, bimtek),” lanjut mantan Kabag Protokol Sulut ini.
“Saat ini, ada agenda dan isu penting dan aktual di DPRD Kota Bitung, yang harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan, termasuk dilakukan studi banding, dalam rangka efektivitas pelayanan, dan juga dalam menyelesaikan masalah internal DPRD. Misalnya terkait kebutuhan tim/tenaga ahli, PAW, tindak lanjut Perpres 53 Tahun 2023 terkait perubahan kebijakan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD, pokir dan sebagainya.”
“Kadangkala pimpinan komisi menginginkan Sekwan hadir dalam perjalanan dinas untuk mendengar secara langsung kebijakan dan pelayanan DPRD di Kabupaten/Kota lain, sebagai studi inovasi untuk diterapkan di DPRD Kota Bitung,” kata mantan Kabag Humas Sulut ini.
“Disamping itu, Sekwan itu bukan hanya melayani Pimpinan dan Anggota, tapi juga Pimpinan Pemerintah Kota Bitung, sehingga dalam hal-hal tertentu mendapatkan penugasan Bapak Walikota, seperti menghadiri Discover North Sulawesi dan agenda lainnya. Jika akan perjalanan dinas, semua dilaporkan, atas seizin dan petunjuk pimpinan Kota Bitung,” imbuh mantan Kabag Umum DPRD Provinsi Sulut.
“Dan juga perjalanan dinas di DPRD itu juga dilakukan pejabat dan staf PNS serta THL. Walaupun saat ini, karena keterbatasan anggaran THL belum bisa melakukan perjalanan dinas,” tutup Ruaw.(zet)













