Bitung, Sulutreview.com– Polres Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut). Nampaknya, tidak main-main dalam mengungkap kasus Korupsi jenis gratifikasi yang terjadi di Kantor Syahbandar Perikanan di wilayah kompleks Pelabuhan Perikanan di Kelurahan Aertembaga Kota Bitung.
Pasalnya, setelah melakukan konfrensi Pers dengan kalangan wartawan, serta menetapkan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung pada Selasa (19/09/2023) yang dipimpin Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, didampingi Wakapolres Kompol Afrizal Rachmat Nugroho SIK MH dan jajaran Humas Polres Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan pemeriksaan kasus Gratifikasi ini, pihaknya akan meminta keterangan kepada pihak-pihak Agen Kapal maupun pimpinan dari 2 PNS Kantor Syahbandar yang telah ditetapkan tersangka.
Pada awal konfrensi Pers, Kapolres Bitung membeberkan kronologis OTT yang dilakukan pada hari Sabtu 16 September 2023.
Dimana pada sekitar pukul 15:30 WITA di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, diwilayah Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, pihaknya telah melakukan OTT dan berhasil mengamankan satu oknum pegawai berinisal S alias Mas, terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penerima Gratifikasi.
“Pada saat itu, tersangka S alias Mas, telah diamankan di Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dan dikesempatan itu pula, dari hasil pengembangan terdapat satu orang tersangka berinisial AP, berstatus sebagai oknum Pegawai di Syahbandar Perikanan Bitung,” kata Kapolres Bitung.
Lebih jauh, mantan Kapolres Kabupaten Minahasa itu, menyampaikan bahwa kedua tersangka ini, oleh jajaran Polres Bitung, berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop putih dengan tulisan nama agen kapal dan uang tunai.
“S alias Mas, saat OTT di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, oleh Tim Saber Pungli, berhasil mengamankan amplop putih dan uang tunai sebesar Rp 4.750.000. Sementara barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7.000.000 dan satu buah ATM serta handphone berhasil diamankan di kediaman tersangka AP,” katanya.
Dengan adanya pengungkapan kasis ini, kedua tersangka yang diketahui sebagai oknum pegawai di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, kata Kapolres dijerat dengan pasal 12 b UU Tipikor nomor 31 tahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, setiap gratifikasi keada pegawai negeri atau penyelengara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Keduanya diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 miliar,” pungkasnya.(zet)