Curi Motor di Rusunawa Wangurer, Seorang Residivis Tak Berkutik Ditangkap Tim Gabungan Polsek Maesa

Bitung, Sulutreview.com– Ini menjadi tanda awas bagi seluruh masyarakat di Kota Bitung Sulawesi Utara yang coba-coba melakukan aksi kriminalitas dalam hal apapun.

Pasalnya, jajaran Polres Bitung dibawah pimpinan AKBP Tommy Bambang Souissa SIK bersama jajaranya, tidak akan berhenti mengejar para pelaku kriminalitas meskipun bersembunyi dimana pun, untuk ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Polres Bitung melalui Polsek Maesa yang berkolaborasi bersama Paminal Polres Bitung yang berhasil menangkap dugaan tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yaitu seorang lelaki Berinisial NS (30) di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung, Selasa (06/06/2023) yang diketahui seorang Residivis pada kasus pencurian.

Ceritanya begini, pada hari Minggu 04 Juni 2023 Pukul 02:00 WITA dikelurahan Wangurer Kecamatan Madidir Kota Bitung korban lelaki berinisial FM (35) saat itu yang berdomisili di Rusunawa Wangurer lantai 3 pada hari minggu sekitar Pukul 01:40 WITA korban lelaki berinisial FM (35) tiba di Rusunawa, kemudian memarkirkan Sepeda Motor miliknya di tempat parkir dan langsung kekamarnya untuk tidur beristirahat.

Namun sekitar Pukul 12:30 WITA korban lelaki berinisial FM (35) terbangun dari tidurnya dan hendak mau pergi mencari makan di luar, saat tiba di tempat parkir. Alangkah kagetnya korban lelaki berinisial FM (35) melihat bahwa Sepeda Motor miliknya telah hilang.

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Maesa. Dan kemudian Tim Polsek Gabungan Maesa melakukan pencarian terhadap pencuri sepeda motor tersebut.

Kemudian pada hari selasa 06 Juni 2023 Pukul 10.00 Wita dilokasi Kabupaten Minahasa Utara Tim Resmob Polsek Maesa bersama Paminal Polres Bitung mendapatkan informasi, bahwa tersangka lelaki Berinisial NS (30) bersama dengan Barang Bukti 1 ( satu ) unit Sepeda Motor milik korban lelaki berinisial FM (35) hendak akan di jual di Wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Saat itu Tim Gabungan segera menghubungi berkordinasi dengan Resmob Polres Minut dan Sat Reskrim Polsek Aermadidi, pada saat akan di amankan tersangka lelaki Berinisial NS (30) berhasil melarikan diri dengan membawa Barang Bukti 1 ( satu ) unit Sepeda Motor milik korban lelaki berinisial FM (35) dan mengarah tujuan kembali ke Kota Bitung, Tim gabungan segera melakulan pengejaran kepada tersangka lelaki Berinisial NS (30).

Pada hari selasa 06 juni 2023 Pukul 17:00 WITA diKelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung Tim Gabungan berhasil mendapatkan informasi tempat persembunyian Tersangka lelaki Berinisial NS (30).

Tim Gabungan pun kembali langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Tersangka lelaki Berinisial NS (30) dan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) unit Sepeda Motor yang di sembunyikan di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah Kecamatan Matuari

Tersangka lelaki Berinisial NS (30) bersama Barang Bukti 1 ( satu ) unit Sepeda Motor di amankan di Mako Polsek Maesa untuk dilakukan penyelidikan.

Lebih lanjut, tersangka lelaki berinisial NS (30) Mantan Residivis Residivis Kasus Pencurian dan pernah menjalani hukuman di Lapas Rutan Kota Bitung.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souisa SIK melalui Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Kansa membenarkan akan penangkapan tersangka NS dan mengatakan saat ini tersangka sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.