Bitung, Sulutreview.com– Setelah melakukan pertemuan antara warga Tewaan dengan pihak Kelurahan dan Bhabinkamtibmas soal kendaraan truck bermuatan pasir yang diduga telah membuat jalan rusak dan menganggu aktivitas warga.
Terungkap selain kesimpulan yang sudah disepakati. Ada juga beberapa catatan yang terungkap dalam pertemuan warga tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolsek Ranowulu Iptu Andry Salmon kepada wartawan. Berikut penyampaianya.
Kapolsek mengatakan bahwa ada 7 catatan yang telah disepakati antara warga tewaan dan pihak Kelurahan dan Bhabinkamtibmas yaitu
- Kendaraan (Truk pasir dari galian C) apabila melewati jalan utama perkampungan harus di atur kecepatannya, atau kecepatan rendah.
- Kapasitas Muatan pasir tidak melebihi bak mobil dan harus di tutup dengan terpal.
- Pada saat musim panas harus ada penyiraman debu di sepanjang jalan yang dilewati
- Jam oprasional mulai pukul 06.00 s/d 18.00 wita
- apabilah ada jalan yg rusak akibat dampak kendaraan dari galian C harus diperbaiki oleh pengembang
- Harus memberikan kontribusi dan retribusi kepada masyarakat lewat LPM untuk kepentingan masyarakat bersama.
- Apabila ada warga ada yg sakit karena dampak halian galian C pengusaha harus memberi uang kesehatan ( uang untuk betobat)
Itulah catatan yang terungkap dalam pertemuan dengan warga Tewaan yang disampaikan Kapolsek Ranowulu.(zet)