Soal Penemuan Mayat di Perikani, Ini Ancaman Hukuman Bagi Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan

Bitung, Sulutreview.com– Polres Bitung dibawah pimpinan Kapolres AKBP Tommy Bambang Souissa SIK diketahui telah berhasil mengungkap dalang terbunuhnya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang ditemukan mengapung di Dermaga PT Perikani di Kelurahan Aertembanga yang terjadi pada 19 Mei lalu.

Dimana pada saat Konfrensi Pers Senin (22/05/2023) petang di Kantor Polres Bitung melalui Kabid Humas Ipda Iwan Setyabudi mengatakan bahwa dalang terbunuhnya korban Ling Ling WNA asal Philipina yang ditemuka tak bernyawa di Dermaga PT Perikani telah terungkap.

Yaitu ada tiga pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan sehingga korban Ling Ling meninggal. Hal ini sesuai dengan penyelidikan secara ketat dan terukur oleh tim gabungan Polres Bitung sehingga tiga tersangka berhasil ditangkap di tempat berbeda-beda di Kota Bitung tanpa perlawanan.

Lantas, dengan diungkapnya tiga pelaku yang diduga kuat yang mengakibatkan nyawa Ling Ling melayang ini. Berapakah ancaman hukuman yang akan diberikan kepada ketiga tersangka yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan dari misteri pembunuhan yang terjadi di kompleks Dermaga PT Perikani ini?

Dari hasil penyampaian konfrensi Pers, bahwa ketiga tersangka masing-masing bernama (inisial) FK (25), DS (24) dan RPH (24). akan terancam hukuman masing-masingnya 12 tahun. Hal ini mengacu pada Pasal yang Dipersangkakan Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP Pidana Jo Pasal 55,56 KUHP Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara untuk masing-masingnya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *