Sebelum Nyawanya Melayang, Korban Pembunuhan di Perikani Sempat Miras Bersama Diduga Tiga Pelaku

Bitung, Sulutreview.com– Sepak terjang Polres Bitung dibawah pimpinan Kapolres AKBP Tommy Bambang Souissa SIK dalam mengungkap berbagai kasus krikinalitas di Kota Bitung Sulawesi Utara patut diancungi jempol.

Betapa tidak, hampir setiap kasus yang ditangani khususnya kriminalitas dilingkungan Polres Bitung baik itu yang ditangani di setiap Polsek, secara cepat langsung diselesaikan sampai akar-akarnya.

Buktinya kasus penemuan mayat di Dermaga Perikani yang terjadi pada 19 Mei lalu, akhirnya berhasil dibongkar sehingga dalang pelaku sehingga seorang mayat laki-laki yang mengapung di Dermaga Perikani akhirnya ditangkap oleh Tim gabungan Polres Bitung diberbagai tempat di Kota Bitung.

Kabar ini terungkap, saat Polres Bitung melakukan Konfrensi Pers dengan puluhan awak media di Kantor Polres Bitung.

Kepada wartawan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK menjelaskan melalui Kabid Humas Ipda Iwan Setyabudi menuturkan bahwa penemuan Mayat di Dermaga Perikani setelah diselidiki namanya belum diketahui yang diduga dilakukan oleh tiga rekannya yaitu FK (25), DS (24) dan RH (24).

Diketahui, kejadian perkara terjadi di Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan. Aertembaga Kota Bitung, tepatnya diatas kapal KM. Reyvin 01 yang sandar di dermaga Perikani Bitung.

Dengan waktu kejadian Perkara pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023, sekitar pukul 24.00 WITA

Kronologis Kejadian bahwa saat kejadian, sejumlah warga menginformasikan kepada pihak Polsek Aertembaga bahwa ada penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki yang belum diketahui identitas nya di Pelabuhan Perikani Aertembaga Bitung pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 07:45 WITA.

Secepatnya tim Polsek Aertembaga langsung juga melaporkan ke Polres Bitung dan bersama tim INAFIS Polres Bitung mendatangi Tempat Kejadian Perkara.

Adanya penemuan mayat tersebut, Polsek Aertembaga kemudian melakukan pengembangan dari saksi-saksi yang terakhir melihat korban. Dari pemeriksaan saksi-saksi menerangkan bahwa;

Saksi lelaki AU alias Aspri (27), Nahkoda KM. Reyvin 01 warga Kota Bitung menerangkan bahwa :

  1. Saksi melihat Korban dan seorang teman nya yang tidak diketahui identitasnya menggunakan Pakura (Perahu kecil) langsung menaiki kapal KM. Reyvin 01 dan keduanya langsung mengkonsumsi minuman keras (Alkohol) diatas kapal.
  2. Saksi melihat lelaki DS alias Dandi memukul korban menggunakan tangan yang mengena di bagian wajah. Saksi kemudian turun dari kamar Nahkoda dan langsung menuju palka Kapal untuk melerai. Setelah melerai, saksi pun kemudian kembali menuju kamar Nahkoda, dan tak lama kemudian Saksi mendengar ada seperti benda yang jatuh dari atas kapal ke laut dan dia pun mendengar ada yang berteriak mengatakan “Dia (Korban) sudah melompat ke Laut”.

b. Saksi lelaki II alias Paul (40), Nahkoda KM. Haleluyah warga Kota Bitung menerangkan bahwa :

  1. Saksi tiba di KM. Haleluyah dan melihat 2 orang ABK nya inisial lelaki DS dan lelaki N berada diatas kapal KM. Reyvin 01, Saksi pun menuju ke kapal tersebut dan bergabung bersama ABK nya itu untuk mengkonsumsi minuman keras (Captikus).
  2. Saksi melihat korban sedang tidur diatas kapal KM. Reyvin 01 bersama dengan teman nya yang tidak diketahui identitas. Tidak lama kemudian korban bersama teman nya itu terbangun dan kembali bergabung mengkonsumsi minuman keras bersama Saksi dan 3 orang ABK nya yakni lelaki DS, FK dan RH sementara lelaki N Kembali ke kapal KM. Haleluyah untuk beristirahat.
  3. Tak lama kemudian Saksi pun tertidur dan terkejut bangun ketika mendengar keributan. Saksi pun menegur kepada ABK nya dan korban untuk jangan berkelahi. Pada saat itu lelaki RH memberikan sebilah pisau kepada saksi dan menyimpan pisau tersebut di kapal KM. Haleluyah.

Adapun hasil pengembangan dari saksi-saksi beberapa jam setelah kejadian yakni sekitar pukul 18:00 WITA.

Untuk itu, Polsek Aertembaga mengamankan 3 orang lelaki di wilayah Kecamatan Girian Kota Bitung yang diduga kuat sebagai pelaku atas pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya korban, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

  1. FK alias Ando (25), 2. DS alis Dandi (24) dan RH alias alis Randi (24).

Barang Bukti yang duamankan yaitu sebilah Pisau dapur terbuat dari besi biasa dengan panjang keseluruhan sampai gagang 25 Cm, lebar 2 Cm, satu sisi tajam, ujungnya runcing dan gagang terbuat dari lem Fox.
(Barang Bukti diamankan dan disita diatas kapal KM. Reyvin 01 dari tersangka lelaki FK alias Ando, pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023, jam 16.30 WITA.

Pasal yang Dipersangkakan Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHP Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *